WAJIBNYA SHALAT FARDHU BERJAMAAH DI MASJID BAGI LELAKI KECUALI BILA ADA UDZUR SYAR’I

Share articles

Sahabat Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

”مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ، فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى

“Barangsiapa yang ingin bergembira bertemu dengan Allah esok dalam keadaan muslim, maka jagalah shalat-shalat ini di saat ia dipanggil untuk melaksanakannya. Karena Allah memerintahkan untuk Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam ajaran yang baik. Shalat jama’ah tersebut adalah bagian dari petunjuk yang baik.

وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ

Seandainya kalian tetap shalat di rumah-rumah kalian seperti shalat orang yang tertinggal ini di rumahnya, kalian berarti telah meninggalkan ajaran Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan ajaran Nabi kalian, kalian tentu akan tersesat.

وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً

Dan tidaklah seorang bersuci dan menyempurnakan wudhunya, lalu ia berangkat menuju Masjid melainkan Allah ‘Azza wa Jalla akan mencatat dari setiap langkah kakinya sebuah kebaikan, dan dengannya Allah angkat derajatnya dan Allah hapuskan dosanya.

وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ

Aku telah melihat bahwa tidak ada yang tertinggal dari shalat berjama’ah melainkan seorang munafik yang jelas kemunafikannya. Sungguh adakalanya seseorang biasa dibawa di antara dua orang (dipapah) sampai ia diberdirikan di dalam shaf.” Atsar ini disebutkan dalam Shahih Muslim (no. 654)

•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•
Telegram @alilmoe

Instagram @al_ilmoe