LARANGAN UNTUK SALING MENDENGKI KEPADA SESAMA MUSLIM

Share articles

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

” لاَ تَحَاسَدُوْا ، وَلاَ تَنَاجَشُوْا ، وَلاَ تَبَاغَضُوْا ، وَلاَ تَدَابَرُوْا ، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا، اَلْـمُسْلِمُ أَخُوْ الْـمُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ، وَلاَ يَخْذُلُهُ، وَلاَ يَحْقِرُهُ، اَلتَّقْوَى هٰهُنَا ، وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْـمُسْلِمَ ، كُلُّ الْـمُسْلِمِ عَلَى الْـمُسْلِمِ حَرَامٌ ، دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ“

“Janganlah kalian saling mendengki, janganlah saling najasy, janganlah saling membenci, janganlah saling membelakangi, jangan sebagian kalian membeli barang yang sedang ditawar orang lain. Dan hendaknya kalian menjadi hamba-hamba Allah yang saling bersaudara, seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya, maka ia tidak boleh ia menzhaliminya, mengacuhkannya, dan merendahkannya. Takwa itu ada di sini -dan beliau memberi isyarat ke dadanya 3x-. Cukuplah keburukan bagi seseorang jika ia menghina saudaranya yang Muslim. Setiap orang Muslim, haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya atas muslim lainnya.”

HR. Muslim (no. 2564) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu.

══════ ❁✿❁ ══════

Najasy ditafsirkan oleh banyak Ulama dengan najasy dalam jual beli. Yaitu menaikkan harga suatu barang yang dilakukan oleh orang yang tidak berminat membelinya untuk kepentingan penjual agar untungnya lebih besar atau untuk merugikan pembeli.

•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•
Telegram @alilmoe

Instagram @al_ilmoe