SEORANG BISA MENDAPAT MURKA ALLAH KARENA UCAPANNYA
📢 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
{وَلَئِن سَأَلۡتَهُمۡ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلۡعَبُۚ قُلۡ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمۡ تَسۡتَهۡزِءُونَ (٦٥) لَا تَعۡتَذِرُواْ قَدۡ كَفَرۡتُم بَعۡدَ إِيمَٰنِكُمۡۚ إِن نَّعۡفُ عَن طَآئِفَةٖ مِّنكُمۡ نُعَذِّبۡ طَآئِفَةَۢ بِأَنَّهُمۡ كَانُواْ مُجۡرِمِينَ (٦٦) }
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka ucapkan itu), niscaya mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main. Katakanlah, ‘Mengapa terhadap Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?
Tidak perlu kamu meminta maaf karena kamu telah kafir setelah beriman. Jika Kami memaafkan sebagian kamu (karena telah tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (selalu) berbuat dosa.” QS. At-Taubah : (65-66)
📢 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ
“Sungguh, seorang hamba mengucapkan sebuah kalimat yang menyebabkan kemurkaan Allah, yang tidak ia pikirkan akibatnya; membuat ia terjerumus ke dalam neraka jahanam akibat ucapannya tersebut.”
📚 (HR. al-Bukhari (no. 6478) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
🎙 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkata,
أما التهنئة بالأعياد فهذه حرام بلا شك. وربما لا يسلم الإنسان من الكفر لأن تهنئتهم بالأعياد الكفر رضاً بها و الرضا بالكفر كفر
“Adapun mengucapkan selamat hari raya (untuk agama lain) , maka ini haram tanpa ada keraguan padanya, bahkan bisa jadi seorang tidak selamat dari dosa kekafiran. Karna memberi ucapan selamat atas perayaan kufur mereka itu sama saja dengan pengakuan terhadap kekufuran yang mereka lakukan sedangkan mengakui perbuatan kekufuran adalah dosa kufur kepada Allah.”
📺 Sumber : https://youtu.be/sVU7plxdvQw
HARAMNYA MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS HARI RAYA ORANG KAFIR
🎙 Ibnul Qayyim rahimahullah berkata :
وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك ، أو تهنأ بهذا العيد ، ونحوه ، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات ، وهو بمنزلة ان يهنئه بسجوده للصليب ، بل ذلك أعظم إثماً عند الله وأشد مقتاً من التهنئة بشرب الخمر ، وقتل النفس ، وارتكاب الفرج الحرام ، ونحوه .
“Adapun memberi ucapan selamat kepada syiar-syiar kufur yg khusus, maka hukumnya haram dengan kesepakatan ulama, seperti mengucapkan selamat hari raya mereka dan puasa mereka. Dengan mengatakan :
Semoga ini adalah hari raya yg diberkahi atau mengucapkan selamat hari raya dan semisalnya.
Maka jikalau yg mengucapkannya selamat dari kekufuran, maka itu hukumnya haram.
Kedudukannya sama dengan mengucapkan selamat atas sujudnya dia kepada salib. Bahkan itu lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai daripada mengucapkan selamat atas minum khamer, selamat membunuh jiwa, selamat berzina dan semisalnya.”
📚 Sumber : Ahkam ahli Adz-Dzimmah 1/441
•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•
Channel WhatsApp alilmoe
Telegram @alilmoe
Telegram @Al-Hijri
Instagram @al_ilmoe
Website www.alilmoe.com